| (F2.29)(F.2.28) | KETENTUAN PENCATATAN KEMATIAN: Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Dinas. Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau … selengkapnya |
| PEMBUATAN KK (F-1.02 dan F-1.15), PERUBAHAN KK (F.1.02 dan F-1.16)PISAH KK 1 ALAMAT (F-1.02 dan F-1.15) | Kartu Keluarga 1. Persyaratan PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU 1) Membentuk Keluarga Baru : KK lama Fotokopi buku nikah kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian ; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018) SPTJM perkawinan per… selengkapnya |
| FORMULIR F1.02 | PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018) PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI KK yang baru s… selengkapnya |
| FORMULIR F2.02 | Akta Kelahiran KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pencatatan Kelahiran… selengkapnya |