Visi Misi Kepala Desa Periode 2022 - 2028

Visi

Visi Kepala Desa yang baru terpilih dari tahun 2022 - 2028 disusun berdasarkan melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 sudah menyusun RPJMDesa, maka Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2022 - 2028, yang dilakukan dengan mengadakan musyawarah desa, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Rantau Bujur Hulu seperti Pemerintah Desa,  BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. 

Visi Pembangunan desa merupakan suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada awal periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang diharapkan. Serta pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di  kecamatan. Demikian Visi dari Kepala Desa yang baru terpilih adalah salah satunya melanjutkan program-program desa yang sudah berjalan dan meningkatkan pembangunan desa.

Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Rantau Bujur Hulu adalah : 

"BERSAMA-SAMA MENINGKATKAN DESA RANTAU BUJUR HULU YANG SABAR (SEJAHTERA, ADIL, BERKEMBANG, AKUNTABEL, DAN RELIGIUS)" 

Secara Khusus, dijabarkan makna dari visi pembangunan desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap penyelenggara kepentingan (masyarakat) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama enam tahun ke depan. yang merupakan representasi terhadap beberapa kondisi berikut ini :

  1. Makna SEJAHTERA bahwa masyarakat Desa Rantau Bujur Hulu menuju masyarakat yang lebih baik, dimana kondisi masyarakat dan orang-orang yang ada di Desa dalam kondisi makmur, sehat, damai, aman dan sejahtera sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang ada di Desa serta dapat memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi secara material (ekonomi) dan non material (non ekonomi)
  2. Makna ADIL bahwa semua masyarakat Desa Rantau Bujur Hulu didasarkan atas norma-norma yang objektif dan subjektif, sehingga semua masyarakat mendapatkan hak sesuai kewajibannya dan pemerintah Desa berpihak dan berpegang teguh pada kebenaran dan tidak sewenang-sewenang
  3. Makna BERKEMBANG dimana berharap menjadi Desa yang maju baik dari sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi sehingga berharap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Rantau Bujur Hulu dari kualitas menanggulangi kemiskinan
  4. Makna AKUNTABEL dimana Pemerintah Desa Rantau Bujur Hulu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas yang tinggi untuk kesejateraan masyarakat Desa Rantau Bujur Hulu
  5. Makna RELIGIUS menjadikan nilai dan ajaran agama menjadi dasar dalam kebijakan dan tetap menguatkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat Desa Rantau Bujur Hulu melalui program dan kebijakan serta menjadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat yang kondusif, toleransi dan harmonis

Misi

Misi merupakan sesuatu yang diemban dan dilaksanakan oleh Desa Rantau Bujur Hulu untuk mencapai Visi yang sudah di tetapkan agar dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan. Demi memberikan arah bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan Desa Rantau Bujur Hulu dalam mencapai visi yang sudah ditetapkan. Sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Desa Rantau Bujur Hulu adalah:

  1. InsyaAllah menjadi kepala desa yang bersih, transparan dan amanah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang kompak dinamis, kreatif, mandiri, santun dan berkepribadian baik
  2. Pengadaan transportasi umum untuk masyarakat desa ( mobil operasional desa )
  3. Peningkatan program/kegiatan untuk lansia, ibu hamil, remaja baik lewat kegiatan posyandu maupun kegiatan lainnya demi mencegah terjadinya stunting di desa
  4. Mendorong kegiatan kepemudaan,olah raga dan kerohanian
  5. Menanamkan semangat kegotong-royongan
  6. Mewujutkan pemerintan desa yang tertib,aman,lancar dan transparan