FORMULIR F1.02

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

  1. KK yang baru setelah perubahan elemen data
  2. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  3. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

PENERBITAN KTP-EL DI LUAR DOMISILI

  1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk
  2. Fotokopi KK
  3. KTP-el lama / Suket Hilang

 

  • Mekanisme

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

  1. Penduduk mengisi F.1.02
  2. Penduduk melampirkan :
    • Fotokopi KK ( jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi );
    • KTP-el dan fotokopi KK ( jika perubahan data );
    • KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak ); dan
    • Surat kehilangan dari kepolisian ( jika permohonan karena hilang ).
  3. Dinas menarik KTP-el lama ( jika perubahan data )
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru