FORMULIR F1.02
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
- KK yang baru setelah perubahan elemen data
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENERBITAN KTP-EL DI LUAR DOMISILI
- Tidak melakukan perubahan data Penduduk
- Fotokopi KK
- KTP-el lama / Suket Hilang
- Mekanisme
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan fotokopi KK
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
- Penduduk mengisi F.1.02
- Penduduk melampirkan :
- Fotokopi KK ( jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi );
- KTP-el dan fotokopi KK ( jika perubahan data );
- KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak ); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian ( jika permohonan karena hilang ).
- Dinas menarik KTP-el lama ( jika perubahan data )
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru