PEMBUATAN KK (F-1.02 dan F-1.15), PERUBAHAN KK (F.1.02 dan F-1.16)PISAH KK 1 ALAMAT (F-1.02 dan F-1.15)
Kartu Keluarga
1. Persyaratan
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
1) Membentuk Keluarga Baru :
- KK lama
- Fotokopi buku nikah kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian ; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
- SPTJM perkawinan perceraian belum tercatat (F1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
2) Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) :
- KK lama
- Fotokopi Akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
3) Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :
- KK lama; dan
- Berumur sekurang kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP el.(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
- KK lama;dan
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan : Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
Peristiwa Penting terdiri atas:
a) kelahiran;
b) perkawinan;
c) pembatalan perkawinan;
d) perceraian;
e) pembatalan perceraian;
f) kematian; g) pengangkatan anak;
h) pengakuan anak,
i) pengesahan anak;
j) perubahan nama;
k) perubahan status kewarganegaraan;
l) pembetulan akta Pencatatan Sipil;
m) pembatalan akta Pencatatan Sipil (Pasal 13 ayat (1) Permendagri 108/2019)
Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK terdiri dari :
a) nama kepala keluarga atau anggota keluarga;
b) jenis kelamin;
c) tempat lahir;
d) tanggal lahir;
e) agama atau kepercayaan;
f) pendidikan;
g) pekerjaan;
h) status perkawinan;
i) status hubungan dalam keluarga;
j) kewarganegaraan;
k) dokumen imigrasi;
l) nama orangtua; dan
m) tanda tangan kepala keluarga
(Pasal 15 ayat (1) Permendagri 108/2019)
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fotokopi KTP el; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
2. Mekanisme
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
a. Membentuk Keluarga Baru :
1) Penduduk mengisi F-1.02 dan F-1.15
2) Penduduk menunjukkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/ perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak (apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan).
3) Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el
4) Dinas menerbitkan KK Baru
b. Penggantian Kepala Keluarga :
1) Penduduk mengisi F.1.02 dan F-1.16
2) Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
3) Melampirkan fotokopi KK lama;
4) Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
5) Dinas menerbitkan KK Baru
c. Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :
1) Penduduk mengisi F-1.02 dan F-1.15
2) Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
3) Penduduk melampirkan KK lama
4) Dinas menerbitkan KK Baru
Catatan : Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurangkurangnya 17tahun
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
a. Penduduk mengisi F-1.02
b. Penduduk melampirkan KK lama
c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalamKK
d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menumpang dari kepala KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
f. Dinas menerbitkan KK Baru.
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK
a. Penduduk mengisi F.1.02 dan F-1.15, penduduk tidak perlu melampirkan KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02 b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.