Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KASI KESEJATERAAN & PELAYANAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | HARNIDA |
Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa tercantum dengan jelas dalam permendagri No 84/2015 pasal 9 ayat 3.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan
- Melaksanakan pembangunana di bidang kesehatan
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang olahraga, dan
- Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang karang taruna.
TUPOKSI KASI PELAYANAN
Pasal 19
(1) Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugas operasional di bidang penguatan partisipasi dan
perberdayaan sosial budaya masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
a. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat;
b. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
c.pelestarian nilai sosial, budaya dan keagamaan;
d. pelayanan dan pembinaan ketenaga kerjaan;
e.menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan
perekonomian masyarakat Desa, perkreditan rakyat, perkoperasian,
peternakan, pertanian, perkebunan, hutan Desa, perikanan, industry
kecil, usaha informal, peningkatan produksi Desa;
f. pelaksanaan program, kegiatan dan pemberian pelayanan di bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
g.pemeliharaan prasarana dan sarana di lingkungan Desa;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksaan program pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat.