PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA RANTAU BUJUR HULU UNTUK UB JANUARI DAN FEBRUARI TAHUN 2025

  • Feb 18, 2025
  • Pemerintah Desa Rantau Bujur Hulu

Sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 (a) Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, kegiatan Prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Program Pemulihan Ekonomi, berupa perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa. 

Pada hari Senin dan Selasa tanggal 17 dan 18 Februari Tahun 2025 Pemerintah Desa Rantau Bujur Hulu, membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 37 Penerima yang dibagikan nantinya setiap bulan sebanyak RP. 300.000, namun  pada kali ini para penerima menerima 2x untuk Tahap 1 dan Tahap 2 sebesar RP 600.000.